Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun

Kompas.com - 06/04/2020, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta mulai merazia warga yang masih berkerumun dan melanggar himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah karena pandemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pada Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.

Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan polisi.

Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.

"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Budhi mengatakan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.

Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan ndang undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Budhi.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan kita, karena situasi sekarang ini kita menghadapi wabah pandemi covid-19. Tapi sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," sambung dia.

Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya

Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara ialah hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam hotel tersebut, terdapat kafe yang masih beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah dihimbau pemerintah untuk menutup kawasan.

"Di tempat tersebut, ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya. Padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," ucap Budhi.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 198 orang di antaranya meninggal dan 164 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com