Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Kafe dan Sediakan Jasa Pendamping Wanita, Hotel di Jakut Dirazia

Kompas.com - 06/04/2020, 14:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara merazia lokasi-lokasi yang masih menjadi tempat berkumpulnya massa selama pandemi Covid-19.

Salah satu yang menjadi sasaran adalah Hotel MH Spinggan di Jalan Enggano, Tanjung Priok.

Di sana, polisi mendapati bahwa hotel tersebut masih membuka kafe yang berada di dalam hotel. Kafe tersebut bahkan menjual minuman keras.

"Di tempat tersebut ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras, dan mereka tetap membuka hiburannya padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (4/4/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Selain sekedar membuka kafe tersebut, sang pemilik juga menyediakan jasa pendamping perempuan bagi tamu-tamu yang datang ke tempat mereka.

Keenam orang tersebut lalu diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu diketahui bersama bahwa dalam hal ini kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dalam rangka kita memutus mata rantai Covid-19. Apa yang sudah menjadi kebijakan, apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini akan kita tegakkan," ucap Budhi.

Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19

Polisi juga akan berkoordinasi dan memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta terkait aktivitas yang dilakukan hotel itu.

Selain di hotel tersebut, polisi juga menangkap 16 orang lainnya yang masih berkerumun selama pandemi Covid-19 ini.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com