"Proses pengisian cawagub yang akan menggantikan Pak Sandi, alhamdulillah kami telah sepakat dan menerima usulan yang telah disepakati hasil fit and proper test," terang Taufik.
PKS dan Gerindra kemudian menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019. Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.
Meski telah memiliki dua nama kandidat pengganti Sandiaga, namun proses pemilihan wagub di DPRD DKI berjalan sangat alot.
Pada pertengahan Maret 2019, DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI. Tugasnya menyusun tata tertib (tatib) pemilihan wagub.
Saat itu, fraksi-fraksi DPRD DKI cukup lama mengirimkan nama perwakilannya ke Sekretariat DPRD. Pansus pemilihan wagub pada akhirnya baru dibentuk pada Mei 2019. Pansus itu beranggotakan 25 orang.
Baca juga: Anies Harap Riza Patria Segera Dilantik sebagai Wagub DKI
"Suratnya sudah saya tanda tangani tiga atau empat hari lalu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio, Senin (13/4/2020).
Pansus diketuai oleh Mohamad "Ongen" Sangaji dari Fraksi Hanura, sementara wakilnya adalah Bestari Barus dari Fraksi Nasdem.
Setelah dibentuk, pansus mulai bekerja menyusun tata tertib pemilihan pada 20 Mei 2019.
Pada rapat perdana, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyarankan agar DPRD DKI belajar dari Jambi dan Riau yang pernah menggelar pemilihan wagub pengganti.
Mengikuti saran itu, pansus kemudian melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada 22-24 Mei 2019. Setelah itu, pansus melakukan kunker untuk kedua kalinya, yakni ke Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga melakukan kunker ke Grobogan, Jawa Tengah.
Pansus juga mengonsultasikan draf tatib yang mereka susun ke Kemendagri pada 3 Juli 2019. Tujuannya agar draf tatib yang mereka susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah konsultasi, pansus merampungkan draf tatib yang mereka susun. Draf tatib rampung pada 9 Juli 2019.