BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Sabtu (4/4/2020) lalu.
Dua orang yang ditangkap tersebut, yakni HE dan YU.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
“Iya ada dua orang yang ditangkap terlibat penimbunan hand sanitizer. Yang HE ditangkap di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan dan Perumahan Oakwood di kawasan Cikarang Selatan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Polisi Terapkan Wajib Lapor ke Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren
Dari data yang dibenarkan tersebut, dua orang penimbun ini ditangkap lantaran tidak memiliki ijin edar.
Selain itu, penimbun ini juga menyimpan bahan pokok untuk meracik hand sanitizer dalam jumlah yang banyak.
“Kami tahu dari laporan warga, lalu kami telusuri dan kami tangkap keduanya,” ucap Hendra.
Dari penangkapan HE, Polisi menyita satu box yang berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dan dua alat pompa.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen hand sanitizer,48 dirigen alkohol kadar 96 persen, 19 dirigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 dirigen kosong, sekantong tutup botol, corong dan dua pompa.
Karena perbuatannya, dua orang penimbun ini melanggar Pasal 107 dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 tahun 2017 tentang izin alat edar kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.