Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Promosi Perawatan Gigi karena Physical Distancing, Sejumlah Dokter Gigi Dipecat

Kompas.com - 06/04/2020, 18:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 dokter gigi di sebuah perusahaan yang menaungi tiga klinik perawatan gigi, dipecat secara sepihak karena menerapkan physical distancing atau menjaga jarak pasien.

Physical distancing itu bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.

Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kabar pemecatan tersebut kepada salah satu dokter.

Sebut saja dokter Y, bukan inisial nama sebenarnya.

Baca juga: 19 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, IDI Rekomendasikan Platform Telemedicine

Dokter Y menceritakan, pemecatan sejumlah dokter gigi itu berawal dari penolakan promosi perawatan gigi dengan harga murah, di antaranya scalling seharga Rp 99.000 dan tambal gigi seharga Rp 190.000.

Para dokter menolak promosi perawatan gigi itu karena bisa menjadi perantara penularan virus corona dari pasien kepada dokter melalui air liur.

Pasalnya, para dokter tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai dari perusahaan.

Mereka bahkan inisiatif untuk membeli APD yang sesuai standar Kementerian Kesehatan untuk mencegah resiko penularan virus corona.

"Perawatan tersebut sudah diimbau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) untuk ditunda karena tindakan tersebut dapat menimbulkan aerosol atau membuat virus dapat bertahan di udara selama 3 jam dan tindakan tersebut bukanlah tindakan emergency," kata Dokter Y kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Dokter Y dan sejumlah dokter lainnya sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk membahas penundaan promosi perawatan gigi.

Namun, diskusi itu tak menemukan titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pihak perusahaan bahkan meminta dokter yang tak berkenan merawat pasien untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah.

Mereka juga memaksa para dokter untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin, di antaranya menyetujui adanya promosi perawatan gigi.

"Jika tidak menandatangani, kami dianggap resign. Bila resign, kami akan dikenakan pinalty sebesar yang tertera di kontrak, jumlahnya beragam dari Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," ujar Dokter Y.

Sebagian dokter terpaksa menandatangi surat pernyataan itu, sementara itu dokter yang menolak menandatangani surat pernyataan harus dipecat secara sepihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com