JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 dokter gigi di sebuah perusahaan yang menaungi tiga klinik perawatan gigi, dipecat secara sepihak karena menerapkan physical distancing atau menjaga jarak pasien.
Physical distancing itu bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.
Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kabar pemecatan tersebut kepada salah satu dokter.
Sebut saja dokter Y, bukan inisial nama sebenarnya.
Baca juga: 19 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, IDI Rekomendasikan Platform Telemedicine
Dokter Y menceritakan, pemecatan sejumlah dokter gigi itu berawal dari penolakan promosi perawatan gigi dengan harga murah, di antaranya scalling seharga Rp 99.000 dan tambal gigi seharga Rp 190.000.
Para dokter menolak promosi perawatan gigi itu karena bisa menjadi perantara penularan virus corona dari pasien kepada dokter melalui air liur.
Pasalnya, para dokter tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai dari perusahaan.
Mereka bahkan inisiatif untuk membeli APD yang sesuai standar Kementerian Kesehatan untuk mencegah resiko penularan virus corona.
"Perawatan tersebut sudah diimbau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) untuk ditunda karena tindakan tersebut dapat menimbulkan aerosol atau membuat virus dapat bertahan di udara selama 3 jam dan tindakan tersebut bukanlah tindakan emergency," kata Dokter Y kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Dokter Y dan sejumlah dokter lainnya sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk membahas penundaan promosi perawatan gigi.
Namun, diskusi itu tak menemukan titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihak perusahaan bahkan meminta dokter yang tak berkenan merawat pasien untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Mereka juga memaksa para dokter untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin, di antaranya menyetujui adanya promosi perawatan gigi.
"Jika tidak menandatangani, kami dianggap resign. Bila resign, kami akan dikenakan pinalty sebesar yang tertera di kontrak, jumlahnya beragam dari Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," ujar Dokter Y.
Sebagian dokter terpaksa menandatangi surat pernyataan itu, sementara itu dokter yang menolak menandatangani surat pernyataan harus dipecat secara sepihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.