JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 dokter gigi di sebuah perusahaan yang menaungi tiga klinik perawatan gigi, dipecat secara sepihak karena menerapkan physical distancing atau menjaga jarak pasien.
Physical distancing itu bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.
Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kabar pemecatan tersebut kepada salah satu dokter.
Sebut saja dokter Y, bukan inisial nama sebenarnya.
Baca juga: 19 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, IDI Rekomendasikan Platform Telemedicine
Dokter Y menceritakan, pemecatan sejumlah dokter gigi itu berawal dari penolakan promosi perawatan gigi dengan harga murah, di antaranya scalling seharga Rp 99.000 dan tambal gigi seharga Rp 190.000.
Para dokter menolak promosi perawatan gigi itu karena bisa menjadi perantara penularan virus corona dari pasien kepada dokter melalui air liur.
Pasalnya, para dokter tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai dari perusahaan.
Mereka bahkan inisiatif untuk membeli APD yang sesuai standar Kementerian Kesehatan untuk mencegah resiko penularan virus corona.
"Perawatan tersebut sudah diimbau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) untuk ditunda karena tindakan tersebut dapat menimbulkan aerosol atau membuat virus dapat bertahan di udara selama 3 jam dan tindakan tersebut bukanlah tindakan emergency," kata Dokter Y kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Dokter Y dan sejumlah dokter lainnya sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk membahas penundaan promosi perawatan gigi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.