JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 dokter gigi di sebuah perusahaan yang menaungi tiga klinik perawatan gigi, dipecat secara sepihak karena menerapkan physical distancing atau menjaga jarak pasien.
Physical distancing itu bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.
Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kabar pemecatan tersebut kepada salah satu dokter.
Sebut saja dokter Y, bukan inisial nama sebenarnya.
Baca juga: 19 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, IDI Rekomendasikan Platform Telemedicine
Dokter Y menceritakan, pemecatan sejumlah dokter gigi itu berawal dari penolakan promosi perawatan gigi dengan harga murah, di antaranya scalling seharga Rp 99.000 dan tambal gigi seharga Rp 190.000.
Para dokter menolak promosi perawatan gigi itu karena bisa menjadi perantara penularan virus corona dari pasien kepada dokter melalui air liur.
Pasalnya, para dokter tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai dari perusahaan.
Mereka bahkan inisiatif untuk membeli APD yang sesuai standar Kementerian Kesehatan untuk mencegah resiko penularan virus corona.
"Perawatan tersebut sudah diimbau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) untuk ditunda karena tindakan tersebut dapat menimbulkan aerosol atau membuat virus dapat bertahan di udara selama 3 jam dan tindakan tersebut bukanlah tindakan emergency," kata Dokter Y kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Dokter Y dan sejumlah dokter lainnya sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk membahas penundaan promosi perawatan gigi.
Namun, diskusi itu tak menemukan titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihak perusahaan bahkan meminta dokter yang tak berkenan merawat pasien untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Mereka juga memaksa para dokter untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin, di antaranya menyetujui adanya promosi perawatan gigi.
"Jika tidak menandatangani, kami dianggap resign. Bila resign, kami akan dikenakan pinalty sebesar yang tertera di kontrak, jumlahnya beragam dari Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," ujar Dokter Y.
Sebagian dokter terpaksa menandatangi surat pernyataan itu, sementara itu dokter yang menolak menandatangani surat pernyataan harus dipecat secara sepihak.
"Sebagian yang menolak tanda tangan dipanggil ke bagian HC (Human Capital), ada yang diputus kontrak alias dipecat, ada yang dirumahkan atau dipecat secara halus, dan diberi surat peringatan 2 (SP2)," ungkap Dokter Y.
"Setelah ramai diberitakan barulah beberapa dokter diberikan surat bebas tugas alias kami dipecat. Jadi, isi suratnya diubah lebih halus. Sampai hari ini, sudah sekitar 15 dokter yang diberhentikan oleh perusahaan," sambung dia.
Baca juga: UPDATE: 118 Tenaga Medis di DKI Positif Covid-19, 20 Orang Sembuh, Seorang Meninggal
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PDGI drg. Ugan Gandar mengatakan, ketua PDGI Jakarta Timur telah bertemu pemilik dan manajemen perusahaan, Kamis (2/4/2020) pekan lalu.
"Selama ini PB PDGI belum memberikan teguran ke perusahaan tersebut. Namun, ketua PDGI Jakarta Timur telah bertemu dengan pemilik dan manajemen perusahaan," ujar Ugan.
Ugan menjelaskan, PDGI Jakarta Timur meminta perusahaan tak memutus kontrak kerja secara sepihak dengan dokter gigi karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan juga diminta segera menyelesaikan masalah dengan mengedepankan aspek win-win solution.
"Kesimpulan sementara manajemen perusahaan tidak akan melakukan PHK dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan berupa ancaman dan intimidasi kepada para dokter gigi yang bekerja di perusahaan tersebut," ungkap Ugan.
"Mereka juga segera akan melakukan klarifikasi berupa surat pernyataan tertulis di atas meterai kepada PB PDGI," lanjutnya.
PDGI mengancam mencabut rekomendasi para dokter gigi untuk bekerja di perusahaan tersebut jika perusahaan tak segera menyelesaikan permasalahan.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah mencoba klarifikasi kabar pemecatan secara sepihak itu kepada pimpinan perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun, hingga kini, pimpinan perusahaan belum merespon untuk memberikan klarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.