JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan upaya humanis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi mulai menindak warga yang berkerumun serta terlibat mengawal pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Menindak warga yang berkerumun
Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan adalah mengimbau atau mengamankan warga berkerumun. Tujuannya, yakni memutus rantai penularan virus corona.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi dapat menindak warga yang menolak membubarkan diri saat berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Penindakan itu dapat dilakukan walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.
"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Yusri saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Yusri menjelaskan, penindakan terhadap warga yang menolak membubarkan diri itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Sebelum mengamankan warga yang berkerumun, polisi terlebih dahulu melakukan upaya persuasif berupa imbauan untuk membubarkan diri.
Jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.