Tak hanya dijerat UU Karantina Kesehatan, warga yang nekat berkerumun juga bisa dijerat pasal hukum tindak pidana yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur ancaman pidana bagi mereka yang melawan dan tak menuruti imbauan polisi.
Pasal 212 KUHP menyebutkan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun
Selanjutnya, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyebutkan Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Tak hanya penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga menerapkan upaya humanis, yakni berupa pengamanan proses pemakaman pasien Covid-19 atau pasien yang meninggal dunia dan harus dimakamkan sesuai protokol pemakaman Covid-19.
Pada Minggu (5/4/2020) kemarin, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus beranggotakan 60 personel Ditsamapta yang ditugaskan untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Pengawalan proses pemakaman dilakukan di dua TPU yakniTPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 60 Personel untuk Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Personel Ditsamapta itu dikerahkan untuk mengamankan proses pemakaman agar tak ada lagi aksi penolakan dari warga sekitar terhadap pasien Covid-19.
Lebih lanjut, kata Yusri, mereka juga mengawal proses pemakaman untuk mengantisipasi keluarga korban yang memaksakan diri untuk mendekati jenazah.
Yusri menjelaskan, sebanyak 60 personel Ditsamapta itu diterjunkan di dua TPU yang berbeda.
"Jumlah personel seluruhnya dibagi dua masing-masing 30 orang untuk pengamanan di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon," ungkap Yusri.
Tak hanya bertugas mengawal pemakaman jenazah pasien Covid-19, mereka telah dilatih khusus untuk membantu proses pemakaman jika dibutuhkan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka telah dibekali alat pelindung diri sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
"Dari masing-masing tim 30 orang itu, disiapkan 4 orang yang menggunakan APD untuk membantu pemakaman bila diperlukan oleh pihak makam. Sementara, 26 orang bertugas di luar untuk mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga jenazah yang melakukan penolakan," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.