JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan upaya humanis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi mulai menindak warga yang berkerumun serta terlibat mengawal pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Menindak warga yang berkerumun
Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan adalah mengimbau atau mengamankan warga berkerumun. Tujuannya, yakni memutus rantai penularan virus corona.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi dapat menindak warga yang menolak membubarkan diri saat berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Penindakan itu dapat dilakukan walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.
"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Yusri saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Yusri menjelaskan, penindakan terhadap warga yang menolak membubarkan diri itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Sebelum mengamankan warga yang berkerumun, polisi terlebih dahulu melakukan upaya persuasif berupa imbauan untuk membubarkan diri.
Jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku.
Selama dua pekan terakhir, polisi pun gencar melakukan patroli untuk membubarkan warga yang ditemukan tengah berkumpul atau berkerumun di ruang publik.
"Tapi jika tiga kali mengindahkan, kami kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," jelas Yusri.
Warga yang menolak membubarlan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini tercantum dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun, Pasal 9 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."