TANGERANG, KOMPAS.com - Beragam cara digunakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tengah masyarakat Kota Tangerang, mulai dari social distancing atau menjaga jarak sosial hingga menutup beberapa tempat pusat perbelanjaan.
Begitu juga dengan instruksi pemerintah pusat yang meminta masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
Pemerintah Kota Tangerang ikut meminta masyarakat di wilayah Kota Tangerang untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Pemkot Tangerang Keluarkan Seruan Penggunaan Masker di Luar Rumah
Hal tersebut tertuang dalam Seruan Wali Kota dengan nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona tersebut resmi dikeluarkan pada Minggu (5/4/2020).
"Wali Kota meminta seluruh warga selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa kecuali," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Buceu mengatakan, surat tersebut disebar ke Camat dan Lurah di seluruh wilayah Pemkot Tangerang agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.
Masker yang wajib digunakan, kata Buceu merupakan masker kain dua lapis yang bisa dicuci kembali.
Baca juga: Jokowi: Semua Orang yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
Masyarakat, lanjut Buceu, juga diimbau tidak membeli atau menggunakan masker medis untuk menghindari kelangkaan APD untuk petugas medis.
"Dengan itu, masyarakat juga diajak untuk dapat membuat masker kain secara mandiri," kata Buceu.
Kewajiban menggunakan masker, kata Buceu, juga ditujukan kepada ASN dan non-ASN di wilayah Pemkot Tangerang untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker mulai dari tingkat camat sampai ke tingkat RT.
"Camat hingga RT sudah ditugaskan untuk terus mengingatkan warganya agar wajib menggunakan masker, terlebih masker kain," tutup Buceu.
Aturan wajib menggunakan masker juga akan segera diterapkan di Kereta Bandara Soekarno-Hatta pada 12 April mendatang.
KA Bandara Soekarno-Hatta yang juga beroperasi di wilayah Kota Tangerang tersebut akan menerapkan sanksi larangan menggunakan KA Bandara apabila aturan tersebut sudah diterapkan.
Humas PT Railing Diah Suryandari mengatakan, sebelum kewajiban menggunakan masker efektif diterapkan, akan ada masa sosialisasi dari 6-11 April.
Baca juga: Penumpang KA Bandara Railink Wajib Pakai Masker Mulai 12 April
"Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara," kata dia, Senin.
Bukan hanya tidak diperbolehkan untuk menggunakan KA Bandara saja, bahkan orang yang tak menggunakan masker dilarang untuk memasuki area stasiun KA Bandara Soekarno-Hatta.
"PT Railink mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata dia.
Diah mengatakan, penerapan kewajiban menggunakan masker tersebut dibarengi dengan beragam kebijakan lainnya seperti pembatasan operasional dan pengukuran suhu tubuh bagi calon penumpang.
Baca juga: Awas, Lupa Pakai Masker Bakal Dilarang Naik MRT
"Hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.