Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2020, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah hal yang bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan transportasi.

Hal ini menyusul disetujuinya usulan Pemprov DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Menurut Syafrin, pembatasan transportasi khususnya transportasi umum sudah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak beberapa waktu lalu seiring dengan merebaknya virus corona (Covid-19).

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

"Kalau membaca Peraturan Presiden Nomor 21 tentang PSBB ini juga membaca Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang pedoman pembatasan jika kita cermati memang yang diatur apa yang sudah dilaksanakan oleh pemprov DKI Jakarta saat ini. Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Dengan adanya PSBB, tak hanya transportasi umum yang dibatasi, tetapi juga termasuk kendaraan pribadi milik masyarakat.

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan, transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

Untuk sanksi yang akan diberlakukan, Syafrin menyebut hal ini masih digodok oleh Pemprov DKI.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk Jakarta.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sampah Sering Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka, Para Pedagang Protes

Sampah Sering Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka, Para Pedagang Protes

Megapolitan
Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

Megapolitan
D, Korban Mario Dandy Belum Bisa Berjalan dengan Baik dan Berpikir Sempurna

D, Korban Mario Dandy Belum Bisa Berjalan dengan Baik dan Berpikir Sempurna

Megapolitan
Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH

Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH

Megapolitan
Perusahaan Gula Jadi Sponsor Utama Formula E 2023 di Ancol

Perusahaan Gula Jadi Sponsor Utama Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Disebut Riang Prasetya Serobot Lahan Milik Negara, Warga Pluit Putri Protes

Disebut Riang Prasetya Serobot Lahan Milik Negara, Warga Pluit Putri Protes

Megapolitan
Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Megapolitan
BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

Megapolitan
Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Megapolitan
Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Megapolitan
Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Megapolitan
Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Megapolitan
Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Megapolitan
Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Megapolitan
Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com