Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 07/04/2020, 11:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah hal yang bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan transportasi.

Hal ini menyusul disetujuinya usulan Pemprov DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Menurut Syafrin, pembatasan transportasi khususnya transportasi umum sudah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak beberapa waktu lalu seiring dengan merebaknya virus corona (Covid-19).

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

"Kalau membaca Peraturan Presiden Nomor 21 tentang PSBB ini juga membaca Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang pedoman pembatasan jika kita cermati memang yang diatur apa yang sudah dilaksanakan oleh pemprov DKI Jakarta saat ini. Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Dengan adanya PSBB, tak hanya transportasi umum yang dibatasi, tetapi juga termasuk kendaraan pribadi milik masyarakat.

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan, transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

Untuk sanksi yang akan diberlakukan, Syafrin menyebut hal ini masih digodok oleh Pemprov DKI.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk Jakarta.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com