JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengabulkan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.
"Sebenarnya PSBB itu kan sebenernya sudah kita jalani, skala kecilnya. Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020
Ali mengatakan, pembatasan berskala kecil dilakukan agar 402 dari 454 RW yang tidak terpapar virus corona agar tidak ikut jadi zona merah seperti di 52 RW lainnya.
Setiap RT/RW kini telah memiliki Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing sehingga mereka menerbitkan semacam aturan-aturan untuk membatasi interaksi warga.
Bahkan, di sebagian RW ada yang telah membuat protokol keluar masuk dengan pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan disinfektan, sampai pengaturan belanja bahan pokok di warung-warung dengan sistem pesan antar.
"Bahkan sampai ke ekonomi kecil yang bekerja di sekitar kompleks itu, pedagang kaki lima, seperti tukang mie ayam itu sudah diatur harus pakai masker semua. Terus harus juga mulai jaga jarak di bangkunya," ucap Ali.
Ali mengatakan, pembatasan sosial bukan berarti benar-benar melarang total warga untuk keluar rumah.
Namun, lebih kepada mengontrol pergerakan warga yang keluar rumah.
Hal itu juga telah dilakukan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW tersebut.
Mereka mendata siapa saja warganya yang masih harus keluar rumah, entah karena pekerjaan ataupun pemenuhan bahan pokok sehari-hari.
"Mereka mulai mendata, mulai mengecek warga-warga prioritas yang lebih rentan dengan penularan virus ini, misalnya lansia, 60 tahun ke atas. Mereka mendata warga-warganya yang membawa penyakit bawaan seperti hipertensi, gula, diabetes. Itu kita data," kata Ali.
"Nah ini juga menjadi lebih prioritas warganya dipantau sama tim satgasnya mereka. Jadi mereka sudah putih nih, jangan sampai orang-orang ini yang kena gitu," lanjut dia.
Di sektor transportasi angkutan umum seperti Jak Lingko juga masih berjalan karena perannya masih vital bagi sebagian masyarakat Jakarta Utara.
Namun, diterapkan aturan seperti menjaga jarak antar penumpang serta mewajibkan penggunaan masker.
Baca juga: Jokowi: Semua Orang yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker