JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga di seluruh kota penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Menurut dia, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing kota atau provinsi.
Seperti diketahui, Bogor, Depok, dan Bekasi masuk Provinsi Jawa Barat, sedangkan Tangerang masuk Provinsi Banten.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020
"Sehingga, penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," lanjut dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memang berencana menerapkan PSBB secara kompak dengan Jakarta.
Sebab, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.
"Karena virus ini kan enggak ada KTP-nya, jadi kalau hanya Jakarta yang melakukan sebuah upaya, tiba-tiba Bodebek-nya beda, tidak efektif juga," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
Pada Jumat lalu, Emil berencana menyampaikan usulan daerah PSBB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti pola penetapan PSBB yang ditetapkan Anies.
"Setelah Jakarta mengambil kesimpulan, kami mengikuti khusus Bodebek," terang Emil.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk Jakarta.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB DKI Disetujui, Pemkot Jakut Klaim Sudah Terapkan di Level RT/RW
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yakni sebagai berikut: