JAKARTA, KOMPAS.com - Grab sebagai penyedia layanan jasa angkutan umum daring (online) akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan di DKI Jakarta untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Nomor 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020), seperti dikutip Antara.
Dalam pedoman aturan PSBB yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, layanan berbasis aplikasi untuk sarana transportasi roda dua atau ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang dan bukan penumpang.
Baca juga: Gojek Masih Kaji Aturan PSBB DKI yang Larang Ojol Bawa Penumpang
Berkaca pada aturan itu, Grab selalu meminta mitranya untuk menjaga keselamatan diri dengan menggunakan masker serta menjaga kebersihan dengan rutin mencuci tangan dan mensterilkan barang-barang dari mitra menggunakan disinfektan.
"Kami juga terus menekankan menjaga jarak aman melalui prosedur 'contactless delivery' bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.
Tri Sukma Anreinno mengatakan, Grab akan mendukung langkah dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19).
"Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi," kata Tri.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Dampak Ekonomi jika Ajukan PSBB
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan PSBB.
Pergub penerapan PSBB di Jakarta akan disusun dalam 1-2 hari ke depan. Satpol PP DKI Jakarta nantinya akan bertugas menegakkan hukum sesuai pergub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.