Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Saat Kabur dari Kejaran Polisi

Kompas.com - 07/04/2020, 20:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap komplotan pengedar narkoba di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan itu bermula saat ada transaksi narkoba di kawasan Kampung Bahari oleh tersangka JLH (40).

"Tersangka JLH merupakan bandar yang selama ini gerak-geriknya sudah dipantau oleh petugas," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Setelah transaksi itu terjadi, polisi lantas membuntuti tersangka yang kemudian pergi ke Kota Bogor, Jawa Barat, untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Suami Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Diperintah Istri yang Sedang Dipenjara

Tersangka JLH yang saat itu berkendara bersama dua orang lainnya yakni AB (25) dan AA (27) berniat kembali ke Kampung Bahari.

Di tengah perjalanan, salah satu tersangka menyadari bahwa ada sebuah mobil yang mengikuti mereka. Mereka lalu tancap gas. Aksi pengejaran tak terelakan.

Hujan deras yang terjadi saat itu seakan membantu pengejaran polisi. Mobil para tersangka tergelincir lalu menabrak pembatas jalan. Polisi kemudian mengepung mobil para tersangka.

Akan tetapi, ketiga tersangka itu tak mau menyerah begitu saja.

"Salah satu tersangka yang saat itu berada di jok kemudi, yang kemudian diketahui saudara AA, berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan untuk melawan petugas," ucap Budhi.

Karena dianggap membahayakan nyawa petugas dan masyarakat lain, polisi menembak tersangka AA. Saat melihat rekannya ditembak polisi, dua tersangka lain menyerah.

Polisi sempat melarikan AA ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tak tertolong.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 gram sabu-sabu yang disimpan dalam ban serap mobil.

Dua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com