JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020).
Bantuan ini didistribusikan lantaran kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona (Covid-19).
"Pemprov DKI Jakarta dan Pempus akan menyiapkan bansos kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang uturun akibat wabah Covid-19," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Mulai 10 April: Belajar Tetap di Rumah, Fasilitas Umum Ditutup
Pendistribusian ini juga dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI terutama ke kawasan padat penduduk.
"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan Insya Allah kamis akan datang. Dengan begitu kita harap kebutuhan mereka bisa kita bantu," jelasnya.
Anies menjelaskan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat RT RW.
"Nanti pendistribusian dilakukan bersama-sama dari jajaran Pemprov, Polisi, dan TNI dan akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing sampai ke level RW," kata dia.
Diketahui, PSBB bakal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) nanti.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Baca juga: Selama PSBB di Jakarta, Industri Kesehatan dan Organisasi Sosial Terkait Covid-19 Boleh Tetap Buka
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.