Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Logistik dan Distribusi Barang Berjalan Normal Saat PSBB, Ojol Hanya Angkut Barang

Kompas.com - 07/04/2020, 22:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin, sektor logistik dan distribusi barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Penerapan PSBB itu untuk mencegah laju penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona jenis baru (SASR-CoV-2).

Sektor logistik dan distribusi barang menjadi satu dari tujuh sektor yang dikecualikan dari deretan sektor usaha yang diminta nonaktif selama PSBB.

“Kegiatan logistik dan distribusi barang berjalan biasa,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa malam ini.

Baca juga: Patroli Polisi Akan Ditingkatkan Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Anies juga memastikan bahwa distribusi logistik dan barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online. Di sisi lain, layanan taksi berbasis aplikasi online juga tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

“Untuk delivery barang, itu (pemakaian jasa ojek berbasis aplikasi online) confirmed boleh. Kendaraan roda 4 untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya,” ujar Anies menjawab pertanyaan wartawan.

Anies menyampaikan, ketika PSBB resmi berlaku pada Jumat mendatang, seluruh sektor usaha akan dihentikan kecuali delapan sektor, yakni sektor kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.

Baca juga: PSBB Jakarta Mulai 10 April: Belajar Tetap di Rumah, Fasilitas Umum Ditutup


Ia menegaskan, tak banyak yang berubah ketika PSBB sudah diberlakukan pada Jumat mendatang, karena sejak tiga pekan terakhir Jakarta sebetulnya telah melakukan PSBB secara prinsip.

Bedanya, peraturan detail PSBB ini akan memuat komponen penegakan dan konsekuensi hukum, bukan anjuran belaka seperti yang telah berlangsung 3 pekan ini.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mulai menyalurkan bantuan untuk kalangan masyarakat miskin dan rentan miskin mulai Kamis lusa bersama jajaran kepolisian dan TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com