JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam.
Dia menyampaikan penerapan PSBB akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi Ditiadakan
Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.
Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi jumlah penumpang transportasi umum hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
Baca juga: Patroli Polisi Akan Ditingkatkan Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta
“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.
“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.
Adapun pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan PSBB tersebut, berlaku untuk semua transportasi umum yang beropasi di wilayah Jakarta tanpa terkecuali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.