JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kapasitas jumlah penumpang dalam kendaraan umum diturunkan hingga 50 persen.
Hal ini menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) nanti.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dikurangi
Untuk jam operasional kendaraan umum sendiri akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Juga jam operasinya, menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelasnya.
Diketahui, PSBB bakal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) nanti.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
Baca juga: Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Baca juga: Sebelum Diterapkan, Pemprov DKI Sosialisasi Aturan PSBB Selama Dua Hari