BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerbitkan aturan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju kasus Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum mengajukan PSBB ke Kemenkes.
Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Masih Pertimbangkan Perlunya Ajukan PSBB
Meski berniat menyusul DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih mempertimbangkan secara matang seberapa mendesak penerapan PSBB bisa menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum menerapkan PSBB, pihak Pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19.
Karenanya, perlu pertimbangan lebih lanjut terkait seberapa efektifnya penerapan PSBB menekan pandemi Covid-19.
Berikut pertimbangan-pertimbangan yang sedang dikaji Pemkot Bekasi:
Jumlah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang terus meningkat menjadi salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan PSBB.
Berdasarkan data yang dilansir situs web Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 552 orang yang saat ini bersatus dalam pemantauan (ODP) dan ada 243 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Baca juga: Andalkan Kebijakan yang Telah Berjalan, Bekasi Belum Ajukan PSBB
Lalu, ada 68 pasien positif Covid-19 yang tercatat di Kota Bekasi. Bahkan sudah ada 7 pasien positif yang meninggal dunia dan 37 orang yang sempat jadi pasien terkait Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit khusus.
Selain itu, Pemkot Bekasi pun mempertimbangkan adanya kebijakan isolasi atau karantina kemanusiaan (karantina wilayah terbatas) dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat ke luar rumah.
Bahkan untuk melancarkan kebijakan isolasi kemanusiaan tersebut, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga.
Konsep RW Siaga yaitu RW secara swadaya melakukan karantina wilayah. Dengan demikian, warga RW tersebut tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa seizin pengerus RW atau petugas keamanan di kawasan itu.
Baca juga: Terapkan Isolasi Kemanusiaan di Bekasi, Wakil Wali Kota: Untuk Shock Therapy Warga yang Keluar Rumah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa di Kota Bekasi, Kamis (2/4/2020), RW Siaga dibentuk untuk mengerem keluar masuk masyarakat di lingkungan RW.
Rahmat atau Pepen mengemukakan, jika ada masyarakat yang hendak keluar, orang itu perlu izin untuk membuka portal atau pembatas yang dibentuk lingkungannya masing-masing.