JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). PSBB Jakarta akan diterapkan selama 14 hari, atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta harus dihentikan selama penerapan PSBB.
"Untuk dunia usaha kami akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk bisa beroperasional selama PSBB Jakarta.
Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.
Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:
1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
"Itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.
2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan