JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). PSBB Jakarta akan diterapkan selama 14 hari, atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta harus dihentikan selama penerapan PSBB.
"Untuk dunia usaha kami akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk bisa beroperasional selama PSBB Jakarta.
Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.
Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:
1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
"Itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.
2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi
5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.
7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.
8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19," ungkap Anies.
Anies mengimbau, para pelaku usaha yang masih diizinkan beroperasi harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatannya.
Beberapa protap yang harus diterapkan adalah menjaga jarak antar pekerja atau physical distancing, menggunakan masker selama berkegiatan di luar rumah, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.
Baca juga: Anies: Sektor Usaha yang Beroperasi Saat PSBB Harus Ikuti Protap Covid-19
“Bagi sektor sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Jadi, protap itu harus dilakukan,” jelas Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.