TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah edaran Pemerintah Kota Tangerang terkait penggunaan masker di ruang publik diterbitkan pada Minggu (5/4/2020) lalu, kini kewajiban menggunakan masker juga diterapkan di transportasi umum.
Dalam edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2020 tersebut memuat kewajiban mengenakan masker kain dan meminta masyarakat tidak menggunakan masker medis.
Dua hari berselang, atau 7 April 2020, Dishub Kota Tangerang mulai memberikan sosialisasi kewajiban menggunakan masker bagi para penumpang kendaraan umum.
Baca juga: Gaung Imbauan Kenakan Masker Kain untuk Cegah Penyebaran Corona di Kota Tangerang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, penerapan keajiban masker tersebut akan dilakukan bertahap dan dimulai dari tahap sosialisasi hingga 12 April mendatang.
"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).
Dishub Kota Tangerang juga sudah menempelkan stiker sosialisasi penggunaan masker wajib di setiap angkutan umum di Kota Tangerang.
Kewajiban masker tersebut, kata dia, tidak hanya untuk para penumpang saja. Wahyudi mengatakan kewajiban masker untuk memutus rantai penularan Covid-19 juga diwajibkan untuk para sopir angkutan umum.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Umum di Kota Tangerang Wajib Pakai Masker
"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.
Kebijakan kewajiban masker tersebut juga dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum.
Masih kata Wahyudi, angkutan umum di Kota Tangerang hanya diperkenankan untuk mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah maksimal.
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan ruang jarak fisik atau psycal distancing diantara para penumpang.
"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkut yang ada," kata dia.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dishub Kota Tangerang Batasi Jumlah Penumpang Transportasi Umum
Penerapan pembatasan jumlah penumpang itu diterapkan di seluruh jenis angkutan umum baik Angkutan Kota (Angkot), Bus Rapid Trans atau BRT dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Wahyudi mengatakan, imbauan tersebut juga mengatur sanksi bagi para penumpang dan sopir ataupun operator angkutan umum.
Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker nantinya akan diberikan sanksi sosial tidak bisa menikmati layanan angkutan umum.
Sedangkan untuk sopir dan operator yang nekat mengangkut penumpang lebih dari 50 persen akan diberikan sanksi teguran.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Segera Lakukan PSBB
"Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada seingga aman untuk mereka," kata dia.
Namun, Wahyudi mengatakan bahwa pada masa Covid-19 angkutan umum sudah mulai sepi penumpang, tanda dari masyarakat yang sudah mulai mengikuti imbauan pemerintah untuk diam di rumah.
Untuk memaksimalkan gerakan menggunakan masker kain di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang juga membagikan masker kain secara gratis.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Larangan turut memproduksi masker kain yang akan dibagikan secara gratis oleh Pemkot Tangerang.
Arief mengatakan, produksi masker kain tersebut terus digenjot dengan target 5.000 buah. Hingga senin (6/4/2020) sudah diproduksi sebanyak 400 masker dan siap didistribusikan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan Rp 98 Miliar untuk Tangani Dampak Covid-19
"Sudah dibawa ke Kantor Gugus Tugas, tinggal disebar aja," kata dia.
Kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang sendiri kembali meningkat pada Selasa (7/4/2020) sebanyak 5 kasus dari sebelumnya terdapat 46 kasus menjadi 51 kasus positif.
Dari 51 kasus tersebut, 13 pasien sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 29 pasien masih dalam perawatan. Sisanya sebanyak 9 kasus positif meninggal dunia.
Sementara untuk jumlah kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat sebanyak 63 kasus, Orang Dengan Pemantauan (ODP) 775 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 182 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.