JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran tahap kedua program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas Covid-19 dibuka Rabu (8/4/2020) hari ini.
Pendaftaran tahap kedua dibuka selama dua hari sampai Kamis (9/4/2020) besok.
"Periode pendaftaran tanggal 8-9 April 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2.
Baca juga: Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK akibat Pandemi Covid-19
Andri menyampaikan, pendaftaran dibuka bagi semua pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, bukan hanya yang ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja DKI nantinya akan menyerahkan data para pekerja yang mendaftar kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
"(Pekerja ber-KTP di luar Jakarta) tetap diterima dan dikirim ke kementerian. Namun, alangkah baiknya sudah diisi sesuai KTP, kan meringankan beban kerja orang kementerian," kata Andri.
Pada pendaftaran sebelumnya, sebanyak 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup tanggal 4 April 2020.
Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.
Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Baca juga: Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif
Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.