JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Sebelum pelaksanaan dilakukan, sosialisasi akan dilakukan kepada warga.
Dalam penerapan PSBB ini, seluruh kegiatan perkantoran diliburkan, kecuali delapan sektor usaha.
Masyarakat diminta tetap di rumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak. Patroli polisi bersama jajaran TNI dan Satpol PP akan diintensifkan.
Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April
Polisi juga memiliki kewenangan menindak jika ada yang melanggar selama pelaksanaan PSBB Jakarta dilakukan.
Berita soal penerapan PSBB di Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Lainnya yakni soal rincian pelaksanaan PSBB di Jakarta mulai 10 April hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran Ramayanan Depok karena terdampak corona.
Jika Anda terlewat, berikut ringkasan empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.
Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.