Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] PSBB Jakarta Mulai 10 April | Rekam Jejak Riza Patria

Kompas.com - 08/04/2020, 09:10 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Sebelum pelaksanaan dilakukan, sosialisasi akan dilakukan kepada warga.

Dalam penerapan PSBB ini, seluruh kegiatan perkantoran diliburkan, kecuali delapan sektor usaha.

Masyarakat diminta tetap di rumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak. Patroli polisi bersama jajaran TNI dan Satpol PP akan diintensifkan.

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Polisi juga memiliki kewenangan menindak jika ada yang melanggar selama pelaksanaan PSBB Jakarta dilakukan.

Berita soal penerapan PSBB di Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.

Lainnya yakni soal rincian pelaksanaan PSBB di Jakarta mulai 10 April hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran Ramayanan Depok karena terdampak corona.

Jika Anda terlewat, berikut ringkasan empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com:

1. Anies umumkan PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.

"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com