JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Sebelum pelaksanaan dilakukan, sosialisasi akan dilakukan kepada warga.
Dalam penerapan PSBB ini, seluruh kegiatan perkantoran diliburkan, kecuali delapan sektor usaha.
Masyarakat diminta tetap di rumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak. Patroli polisi bersama jajaran TNI dan Satpol PP akan diintensifkan.
Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April
Polisi juga memiliki kewenangan menindak jika ada yang melanggar selama pelaksanaan PSBB Jakarta dilakukan.
Berita soal penerapan PSBB di Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Lainnya yakni soal rincian pelaksanaan PSBB di Jakarta mulai 10 April hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran Ramayanan Depok karena terdampak corona.
Jika Anda terlewat, berikut ringkasan empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.
Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.
Baca selengkapnya di sini.
Ahmad Riza Patria terpilih menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta saat voting tertutup di DPRD DKI, Senin (6/4/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menang telak melawan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dengan perolehan suara 81-17.
Riza dipercaya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta, PKS: Ini Realitas Politik Nasional
Jauh sebelum jadi wagub DKI, Riza mempunyai segudang pengalaman hingga kontroversi.
Rekam jejak alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tak selalu mulus. Pada tahun 2005, Riza sempat tersandung kasus korupsi.
Kasus yang menjeratnya tersebut merugikan negara hingga Rp 28,9 miliar.
Saat itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 bersama rekan KPUD-nya saat itu Mohammad Taufik
Baca juga: Fakta Pemilihan Wagub DKI, Kemenangan Riza Patria di Tengah Pandemi Covid-19
Taufik saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Seperti dikutip Kompas, Riza dituntut penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 488,5 juta secara tanggung renteng.
Namun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah menyebutkan Riza tidak bersalah.
Menurut Hakim, Riza yang menjabat sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta.
Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB
"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).
Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dikurangi
Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca selengkapnya di sini.
Serikat pekerja wilayah Depok melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK) di Ramayana Depok, Jawa Barat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menyebutkan, pihaknya memperoleh laporan ada 120 orang yang di-PHK dari Ramayana Depok.
Baca juga: Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19
"(Sebanyak) 120 orang. Baru mulai (dapat informasi PHK) hari ini," kata Wido kepada wartawan, Senin (6/4/2020) malam.
Wido berujar, serikat buruh akan melakukan mediasi antara para pegawai terdampak PHK dengan manajemen Ramayana Depok.
Mereka hendak mengawal pemberian hak-hak terakhir untuk para pegawai terdampak PHK.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.