JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan di Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu mengumumkan sejumlah hal terkait PSBB ini pada Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka
Berikut rangkuman penjelasan Gubernur Anies:
1. Diterapkan 14 hari
Anies mengatakan, PSBB akan diterapkan selama 14 hari, terhitung dari 10 April sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April
2. Disosialisasikan selama 2 hari
Terkait penerapan PSBB, sosialisasi aturan dan sanksi akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (7/4/2020) hari ini dan Kamis (8/4/2020).
"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama," tuturnya.
Anies menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk infografis dan pemaparan singkat terkait jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Tak hanya itu, sosialisasi juga diberikan perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.
Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan hukum terkait penegakan PSBB, Rabu hari ini.
3. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor
Imbas PSSB ini, kegiatan perkantoran dihentikan sementara kecuali untuk delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi.
Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta
Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.
"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.