Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.
Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata dia.
Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
4. Kegiatan belajar mengajar di rumah
Selain penghentian kegiatan perkantoran, hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tetap dilakukan di rumah.
Anies mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.
Baca juga: PSBB Jakarta Mulai 10 April: Belajar Tetap di Rumah, Fasilitas Umum Ditutup
Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
5. Tak diizinkan kerumunan lebih dari 5 orang
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), masyarakat memang dilarang untuk berkumpul.
Untuk itu saat PSBB diterapkan, Pemprov DKI tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," terangnya.
Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta
Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
Bila masyarakat masih tidak menaati hal itu, Anies juga menyebut petugas TNI-Polri, Satpol PP akan bertindak tegas.
6. Menikah di KUA, tidak boleh resepsi
Larangan untuk berkumpul juga berlaku untuk pernikahan.
Pasangan yang menikah hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) tanpa adanya gelar resepsi.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ungkap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Baca juga: Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi Ditiadakan
Selain soal resepsi pernikahan, Anies juga membatasi kegiatan sosial budaya dan acara khitan yang tidak diperkenankan menggelar pesta keramaian.