JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor usaha dan perkantoran di DKI Jakarta diminta berhenti operasi karena akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB itu untuk mencegah laju penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona jenis baru (SASR-CoV-2).
Meski demikian, ada pengecualian untuk beberapa sektor usaha termasuk logistik dan distribusi barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor logistik dan distribusi barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB yang akan dimulai pada Jumat (10/4/2020).
"Kegiatan logistik dan distribusi barang berjalan biasa," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya
Anies juga memastikan bahwa distribusi logistik dan barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online.
Di sisi lain, layanan taksi berbasis aplikasi online juga tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
"Untuk delivery barang, itu (pemakaian jasa ojek berbasis aplikasi online) confirmed boleh. Kendaraan roda 4 untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies menjawab pertanyaan wartawan.
Pengiriman mengalami keterlambatan
Meski tetap beroperasi, pengiriman logistik dan distribusi barang bakal mengalami keterlambatan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari aplikasi e-commerce Tokopedia, pengiriman yang menggunakan sejumlah jasa logistik akan memakan waktu lebih lama.
"Sehubungan dengan adanya pembatasan akses keluar masuk beberapa daerah, sekaligus mempertimbangkan pembatasan waktu operasional dari beberapa pusat perbelanjaan dan gedung, Tokopedia melakukan beberapa perubahan ketentuan pengiriman paket yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman paket," tulis Tokopedia.
Baca juga: PSBB Diterapkan Jumat, Anies: KBM Tetap di Rumah, Seluruh Fasilitas Umum Ditutup
Pihak Tokopedia meminta agar pembeli melakukan pengecekan pesanan secara berkala karena status dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan partner logistik.