JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangap tiga tersangka penganiayaan yang membakar seorang transgender bernama Mira hingga menyebabkan korban tewas di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial AP, RT, dan AH. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus buron.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, masing-masing tersangka memilili peran berbeda-beda saat menganiaya korban.
Ketiga tersangka itu ditangkap pada Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing
Budhi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).
"Yang dicurigai (mengambil tas) adalah korban karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil ngobrol," ujar Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Kemudian, KM melaporkan peristiwa kehilangan barang itu kepada AG yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi.
Baca juga: Dituduh Curi Dompet dan HP, Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing
Budhi menjelaskan, tersangka AG selanjutnya menjemput korban dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk menanyakan soal barang-barang yang hilang.
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.
Saat itu, para tersangka menganiaya korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan