JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangap tiga tersangka penganiayaan yang membakar seorang transgender bernama Mira hingga menyebabkan korban tewas di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial AP, RT, dan AH. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus buron.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, masing-masing tersangka memilili peran berbeda-beda saat menganiaya korban.
Ketiga tersangka itu ditangkap pada Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing
Budhi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).
"Yang dicurigai (mengambil tas) adalah korban karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil ngobrol," ujar Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Kemudian, KM melaporkan peristiwa kehilangan barang itu kepada AG yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi.
Baca juga: Dituduh Curi Dompet dan HP, Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing
Budhi menjelaskan, tersangka AG selanjutnya menjemput korban dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk menanyakan soal barang-barang yang hilang.
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.
Saat itu, para tersangka menganiaya korban.
Lalu, tersangka AG membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.
"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ungkap Budhi.
Para tersangka sempat berusaha memadamkan api yang membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, para tersangka langsung melarikan diri.
Korban sempat berjalan sejauh 200 meter ke arah kontrakan hingga akhirnya ditemukan duduk di depan sebuah mushalla oleh warga sekitar.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.