Lalu, tersangka AG membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.
"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ungkap Budhi.
Para tersangka sempat berusaha memadamkan api yang membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, para tersangka langsung melarikan diri.
Korban sempat berjalan sejauh 200 meter ke arah kontrakan hingga akhirnya ditemukan duduk di depan sebuah mushalla oleh warga sekitar.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan