Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2020, 11:39 WIB
Penulis Cynthia Lova
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.

Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.

Baca juga: Upaya Polisi Menghadapi Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum hingga Kawal Proses Pemakaman

Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.

1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang

Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.

Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).

Baca juga: Polisi Klaim Aktivitas Warga Jakarta Berkerumun Alami Penurunan

Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.

Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.

“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.

2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi

Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.

Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang

Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkn),” kata Anies.

3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup

Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.

Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.

Baca juga: PSBB Diterapkan Jumat, Anies: KBM Tetap di Rumah, Seluruh Fasilitas Umum Ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com