JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.
Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.
Baca juga: Upaya Polisi Menghadapi Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum hingga Kawal Proses Pemakaman
Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.
1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang
Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.
Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).
Baca juga: Polisi Klaim Aktivitas Warga Jakarta Berkerumun Alami Penurunan
Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.
2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi
Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.
Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang
Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.
“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkn),” kata Anies.
3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup
Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.
Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.
Baca juga: PSBB Diterapkan Jumat, Anies: KBM Tetap di Rumah, Seluruh Fasilitas Umum Ditutup
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.