Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diketahui Saat PSBB Diterapkan Jumat Ini

Kompas.com - 08/04/2020, 11:39 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.

Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.

Baca juga: Upaya Polisi Menghadapi Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum hingga Kawal Proses Pemakaman

Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.

1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang

Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.

Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).

Baca juga: Polisi Klaim Aktivitas Warga Jakarta Berkerumun Alami Penurunan

Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.

Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.

“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.

2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi

Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.

Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang

Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkn),” kata Anies.

3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup

Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.

Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.

Baca juga: PSBB Diterapkan Jumat, Anies: KBM Tetap di Rumah, Seluruh Fasilitas Umum Ditutup

Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik masyarakat.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.

4. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor usaha

Selain tempat hiburan ditutup, Pemprov DKI juga menghentikan kegiatan perkantoran sementara selama PSBB berlangsung.

“Untuk dunia usaha kita mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan,” kata Anies.

Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal pun diperbolehkan beroperasi. Keenam, kegiatan logistik dan distribusi barang.

Ketujuh, sektor yang menyediakan kebutuhan retail. Mislanya, toko klontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

5. Warga miskin dapat sembako

Dihentikannya kegiatan beberapa perusahaan seiring diterapkannya PSBB, maka kondisi perekonomian pun menurun.

Akibatnya pekerja harian pun terdampak semenjak Covid-19 mewabah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020) besok.

Baca juga: Sembako untuk Warga Miskin dan Rentan Didistribusikan Kamis Besok, Melibatkan RT/RW

Warga miskin dan rentan miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang paling terdampak akibat merosotnya perekonomian sejak wabah Covid-19 menerpa dan mereka yang terdampak lantaran diterapkannya PSBB.

"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan," jelasnya.

Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Nantinya pendistribusian bantuan itu akan melibatkan jajaran Pemprov, Polisi dan TNI dengan memegang prinsip physical distancing.

6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi

Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.

Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkan physical distancing.

Baca juga: PSBB Jakarta, Transportasi Umum Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.

7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik

Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.

Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca juga: PSBB Di Jakarta, Jumlah Penumpang di Kendaraan Umum Dikurangi 50 Persen

Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” kata Anies.

8. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta

Meski ada pembatasan transportasi umum selama PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada aturan pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota yang tertera di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota

Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Adapun dengan berbagai aturan yang dibuat tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkannya dengan disiplin.

Sehingga dapat memutus rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com