BEKASI, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu diterapkan di Kota Bekasi.
Hal itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bekasi.
Apalagi saat ini DKI Jakarta yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi mulai efektif menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) besok.
Baca juga: TNI Bantu Kawal PSBB dan Distribusi Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat di Jaksel
“Perlu, DKI Jakarta kan sudah. Kalau mengacu ke UU Nomor 6 tahun 2018 dan PP tentang karantina kesehatan maka upaya maksimal bisa dilakukan dengan PSBB,” ujar Adi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Menurut Adi, Kota Bekasi telah memenuhi syarat-syarat untuk penerapan PSBB tersebut.
Misalnya, dilihat dari jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang kian bertambah setiap harinya.
Saat ini tercatat pada website resmi Dinkes Kota Bekasi ada 552 orang dalam pemantauan (ODP) dan 243 pasien dalam pengawasan (PDP) yang terkait Covid-19.
Sementara ada 70 pasien positif Covid-19 saat ini. Jumlah tersebut bertambah dari Selasa (7/4/2020) ada 68 pasien positif Covid-19.
Lalu kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia meningkat dengan total 9 orang dan 37 orang pasien Covid-19 yang meninggal dunia karena penyakit khusus.
“Mulai dari ODP, PDP, hingga positif dan meninggal pun bertambah di Kota Bekasi. Sehingga bisa dibilang penyebarannya begitu cepat di wilayah ini dan perlu ditekan dengan adanya PSBB,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.