Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta Berlaku, Pemkot Jakpus Siapkan Langkah Penerapan

Kompas.com - 08/04/2020, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengimplementasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020).

“Sudah kami siapkan, sudah preparing langkah-langkah antisipasi sesuai dengan arahan dari Pak Gubernur, apa saja yang untuk PSBB ini.” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Irwandi menjelaskan, jajaran Pemkot bersama TNI, Polri, dan Satpol PP sudah bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satunya dengan membentuk tim bernama Polisi RW untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat agar menerapkan jarak fisik, mengurangi kegiatan di luar rumah, sampai kewajiban menggunakan masker.

“Ya jadi kami kerjasama tiga pilar ya, itu dari Koramil, Polsek kita akan keliling dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan gitu,” ungkapnya.

Baca juga: Jasa Ekspedisi di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Dengan pemberlakukan PSBB di Jakarta, kata Irwandi, Polisi RW tidak lagi sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat.

Namun dapat memberikan penindakan seperti pembubaran kerumuman warga.

“Kalau kemarin kan kita imbauan kalau besok di PSBB ada penindakan. Seperti arahan Pak Gubernur kan itu, jadi akan ada penindakan. Jadi kalau ada kumpul-kumpul lebih dari 5 orang kita bubarkan. Nah itu termasuk perannya Polisi RW nanti,” ucap Irwandi.

Irwandi menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah memberikan arahan kepada jajaran ditingkat kelurahan hingga RT/RW untuk mensosialiasikan kebijakan yang diatur dalam PSBB di Jakarta.

Baca juga: Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya

“Wali Kota sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran. Jadi rabu kamis ini sosialisasi, Jumat udah berlaku,” kata Wirandi.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya, ada enam kegiatan yang dibatasi, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com