Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta Berlaku, Pemkot Jakpus Siapkan Langkah Penerapan

Kompas.com - 08/04/2020, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengimplementasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020).

“Sudah kami siapkan, sudah preparing langkah-langkah antisipasi sesuai dengan arahan dari Pak Gubernur, apa saja yang untuk PSBB ini.” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Irwandi menjelaskan, jajaran Pemkot bersama TNI, Polri, dan Satpol PP sudah bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satunya dengan membentuk tim bernama Polisi RW untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat agar menerapkan jarak fisik, mengurangi kegiatan di luar rumah, sampai kewajiban menggunakan masker.

“Ya jadi kami kerjasama tiga pilar ya, itu dari Koramil, Polsek kita akan keliling dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan gitu,” ungkapnya.

Baca juga: Jasa Ekspedisi di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Dengan pemberlakukan PSBB di Jakarta, kata Irwandi, Polisi RW tidak lagi sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat.

Namun dapat memberikan penindakan seperti pembubaran kerumuman warga.

“Kalau kemarin kan kita imbauan kalau besok di PSBB ada penindakan. Seperti arahan Pak Gubernur kan itu, jadi akan ada penindakan. Jadi kalau ada kumpul-kumpul lebih dari 5 orang kita bubarkan. Nah itu termasuk perannya Polisi RW nanti,” ucap Irwandi.

Irwandi menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah memberikan arahan kepada jajaran ditingkat kelurahan hingga RT/RW untuk mensosialiasikan kebijakan yang diatur dalam PSBB di Jakarta.

Baca juga: Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya

“Wali Kota sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran. Jadi rabu kamis ini sosialisasi, Jumat udah berlaku,” kata Wirandi.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya, ada enam kegiatan yang dibatasi, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com