JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak dan memberikan sanksi bagi warga yang tidak melaksanakan imbauan Pemprov DKI seperti tetap di rumah dan social distancing.
Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Wibi, salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah mencabut bantuan bagi warga yang menerima.
"Bantuan ini merupakan hak dari masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB. Tapi harus diingat, masyarakat juga punya kewajiban untuk mendukung program pencegahan corona ini," ucap Wibi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta
Ia mengusulkan, masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan jaga jarak dan diam di rumah untuk dicoret dari daftar penerima bantuan.
Sebab, mereka yang melanggar kebijakan itu sama dengan melawan program pemerintah.
"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya. Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," terangnya.
Bagi masyarakat yang bukan penerima bantuan agar diberikan sanksi pidana atau denda.
Tidak hanya mereka yang tidak menjaga jarak, Wibi menambahkan, masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan juga akan kena sanksi.
"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," kata dia.
Baca juga: Pemprov Ingatkan Pemda Lain Sesuaikan Operasional Bus Tujuan Jakarta dengan Ketentuan PSBB
Diketahui, ada 3,7 juta DKI Jakarta yang harus diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebanyak 3,7 juta orang tersebut dikategorikan sebagai warga miskin ataupun rentan miskin.
Dalam pembahasannya, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial telah menyepakati besaran yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta per keluarga.
"Tim DKI dan Kemensos sepakati untuk memberi dukungan Rp 1 juta per keluarga untuk digunakan bersama-sama," ucap Anies.
Pemprov DKI sendiri memiliki tanggung jawab tetap memberikan bantuan kepada 1.100.000 orang.