DEPOK, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Ramayana Depok terhadap ratusan pegawainya pada Senin (6/4/2020) lalu.
Manajemen Ramayana Depok dianggap melangkahi prosedur dan nilai kemanusiaan.
Mirah menyoroti langkah PHK yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan serikat pekerja.
"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: Ramayana Depok Dituding Manfaatkan Situasi Covid-19 untuk PHK Karyawan
Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sana, termuat ketentuan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
"Ramayana tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," ujar Mirah.
Bertolak dari situasi ini, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengaku akan menggugat keputusan PHK sepihak oleh Ramayana Depok.
"Langkah kita selanjutnya dengan menolak PHK yaitu akan lanjutkan ke jalur dinas. Kalau tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan ke PHI," ujar Kurniati kepada wartawan pada Rabu petang.
Baca juga: Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.