Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/04/2020, 16:55 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Ramayana Depok terhadap ratusan pegawainya pada Senin (6/4/2020) lalu.

Manajemen Ramayana Depok dianggap melangkahi prosedur dan nilai kemanusiaan.

Mirah menyoroti langkah PHK yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan serikat pekerja.

"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Ramayana Depok Dituding Manfaatkan Situasi Covid-19 untuk PHK Karyawan

Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana, termuat ketentuan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Ramayana tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," ujar Mirah.

Bertolak dari situasi ini, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengaku akan menggugat keputusan PHK sepihak oleh Ramayana Depok.

"Langkah kita selanjutnya dengan menolak PHK yaitu akan lanjutkan ke jalur dinas. Kalau tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan ke PHI," ujar Kurniati kepada wartawan pada Rabu petang.

Baca juga: Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Ragam Jajanan Tersedia, Pemburu Takjil Tumplak di Bundaran Akbar Kemayoran

Ragam Jajanan Tersedia, Pemburu Takjil Tumplak di Bundaran Akbar Kemayoran

Megapolitan
Satpol PP DKI Tegur Pengelola Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Bulan Ramadhan

Satpol PP DKI Tegur Pengelola Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Bulan Ramadhan

Megapolitan
Polisi Temukan Mayat Laki-laki di JPO Kalibata, Diduga Sakit dan Tak Dapat Perawatan

Polisi Temukan Mayat Laki-laki di JPO Kalibata, Diduga Sakit dan Tak Dapat Perawatan

Megapolitan
Warga Usul JPO Semanggi Dipangkas dan Diperbarui seperti di Bundaran HI

Warga Usul JPO Semanggi Dipangkas dan Diperbarui seperti di Bundaran HI

Megapolitan
Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Megapolitan
Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Megapolitan
Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Megapolitan
Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Megapolitan
Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Megapolitan
'Update' Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

"Update" Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke