Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja Kecam PHK Sepihak Karyawan Ramayana Depok

Kompas.com - 08/04/2020, 16:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Ramayana Depok terhadap ratusan pegawainya pada Senin (6/4/2020) lalu.

Manajemen Ramayana Depok dianggap melangkahi prosedur dan nilai kemanusiaan.

Mirah menyoroti langkah PHK yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan serikat pekerja.

"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Ramayana Depok Dituding Manfaatkan Situasi Covid-19 untuk PHK Karyawan

Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana, termuat ketentuan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Ramayana tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," ujar Mirah.

Bertolak dari situasi ini, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengaku akan menggugat keputusan PHK sepihak oleh Ramayana Depok.

"Langkah kita selanjutnya dengan menolak PHK yaitu akan lanjutkan ke jalur dinas. Kalau tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan ke PHI," ujar Kurniati kepada wartawan pada Rabu petang.

Baca juga: Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19

Sementara itu, dua hari silam, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar membenarkan bahwa operasional Ramayana Depok tutup mulai Senin (6/4/2020), dan pada hari itu pula karyawan diberi informasi soal PHK.

"Proses berjalan, operasional kita sudah resmi sejak hari ini tidak ada lagi kegiatan operasional. Artinya, untuk proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan kita," kata Nukmal ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) malam.

Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar mengatakan, tak menutup kemungkinan bahwa PHK karyawan bisa saja bersifat temporer.

Dia memberi harapan untuk memanggil kembali karyawan yang diberhentikan.

"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/4/2020) malam.

Baca juga: Ratusan Karyawan Ramayana Depok yang Di-PHK Akan Didaftarkan Program Kartu Prakerja

Nukmal menjelaskan, keputusan PHK ini ditempuh manajemen pusat Ramayana karena arus kas perusahaan terganggu. Hal ini tidak terlepas dari merosotnya angka penjualan.

Sementara penggajian para karyawannya tergantung pada performa penjualan.

"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal.

"Karena keputusan manajemen, ya harus dijalankan. Proses (PHK) minggu ini. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com