DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim memutuskan mengembalikan sertifikat tanah yang jadi alat bukti kasus penipuan terhadap Nenek Arpah, seorang lansia buta aksara di Beji, Depok, Jawa Barat, kepada terdakwa Abdul Kadir Jailani dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (8/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh AKJ) dikembalikan pada Arpah.
Namun, Majelis Hakim punya pertimbangan lain, bahwa urusan kepemilikan sertifikat tanah merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara
"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (Kadir)," ungkap Hakim Ketua, M. Iqbal dalam amar putusannya.
Menanggapi hal ini, salah satu penasihat hukum Arpah, Danil, mempertanyakan keputusan itu.
Menurut dia, Majelis Hakim seharusnya mengembalikan serifikat tanah yang menjadi alat bukti itu kepada Arpah selaku pemilik.
"Saya berpendapat, karena di sini unsur penipuan sudah terbukti, seharusnya sertifikat itu dikembalikan kepada Bu Arpah," ujar Danil kepada wartawan, Rabu.
"Ini agak kontradiktif. Yang satu, unsurnya (penipuan) terpenuhi, tapi kok sertifikatnya sebagai alat bukti yang utama tidak dikembalikan kepada Bu Arpah melainkan kepada Abdul Kadir," ujar dia.
Baca juga: Jadi Saksi, Nenek Arpah Menangis dalam Sidang Saat Dicecar Pengacara Tetangganya
Abdul Kadir Jailani, divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah, melalui sidang yang digelar secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
Vonis ini jatuh setelah Majelis Hakim menyepakati bahwa AKJ telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh AKJ.
Selain itu Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik AKJ selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam vonisnya.
Menanggapi vonis ini, Arpah dan tim advokatnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Dituntut 2 Tahun Penjara
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.