Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok

Kompas.com - 08/04/2020, 18:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim memutuskan mengembalikan sertifikat tanah yang jadi alat bukti kasus penipuan terhadap Nenek Arpah, seorang lansia buta aksara di Beji, Depok, Jawa Barat, kepada terdakwa Abdul Kadir Jailani dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (8/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh AKJ) dikembalikan pada Arpah.

Namun, Majelis Hakim punya pertimbangan lain, bahwa urusan kepemilikan sertifikat tanah merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara

"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (Kadir)," ungkap Hakim Ketua, M. Iqbal dalam amar putusannya.

Menanggapi hal ini, salah satu penasihat hukum Arpah, Danil, mempertanyakan keputusan itu.

Menurut dia, Majelis Hakim seharusnya mengembalikan serifikat tanah yang menjadi alat bukti itu kepada Arpah selaku pemilik.

"Saya berpendapat, karena di sini unsur penipuan sudah terbukti, seharusnya sertifikat itu dikembalikan kepada Bu Arpah," ujar Danil kepada wartawan, Rabu.

"Ini agak kontradiktif. Yang satu, unsurnya (penipuan) terpenuhi, tapi kok sertifikatnya sebagai alat bukti yang utama tidak dikembalikan kepada Bu Arpah melainkan kepada Abdul Kadir," ujar dia.

Baca juga: Jadi Saksi, Nenek Arpah Menangis dalam Sidang Saat Dicecar Pengacara Tetangganya

Abdul Kadir Jailani, divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah, melalui sidang yang digelar secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Vonis ini jatuh setelah Majelis Hakim menyepakati bahwa AKJ telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh AKJ.

Selain itu Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik AKJ selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam vonisnya.

Menanggapi vonis ini, Arpah dan tim advokatnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Dituntut 2 Tahun Penjara

Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com