Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sepeda di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 19:51 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyedia jasa pengiriman barang menjadi salah satu sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Westbike Messanger Service (WMS), misalnya. Penyedia layanan jasa pengiriman barang menggunakan sepeda yang masih tetap beroperasi selama PSBB di Jakarta.

Hendri Rachmat, selaku pendiri WMS, menyampaikan bahwa perusahaannya tetap menerima pesanan dan melakukan pengiriman barang dengan sepeda seperti biasa.

“Kita sebagai perusahaan jasa kurir tetap beroperasi ya mas,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Menurut dia, meski banyak perkantoran yang diliburkan, pengguna jasa pengirimannya masih terbilang stabil.

Hal tersebut karena masih ada pekerja yang melakukan pengiriman paket maupun dokumen dari rumah ke rumah.

“Kami tetap, paket-paket atau dokumen ada beberapa yang tetap diantar. Toh juga sekarang dengan peraturan work from home itu juga tetep aja ada,” ungkapnya.

“Jadi sebenernya biasa, berpindah posisi aja. Biasa antar ke kantor-kantor sekarang dari rumah ke rumah,” tambah Hendri.

Baca juga: PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB

Di sisi lain, pesanan layanan untuk mengantar catering makanan juga cukup banyak.

Pasalnya, tidak sedikit rumah makan yang tutup sementara dan juga masyarakat yang mengurangi aktivitas keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.

“Sekarang orang-orang pada di rumah semua. Jadi selain masak mereka, juga memanfaatkan jasa catering. Nah jasa catering itu kan membutuhkan pengantaran dan di situlah posisi kita untuk mengantarkan makanan-makanan tersebut,” kata Hendri.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan perkantoran di Ibu Kota akan diberhentikan sementara waktu selama pemberlakuan PSBB.

Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Kendati demikian ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian. Termasuk diantara logistik dan distribusi barang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor logistik dan distribusi barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB yang akan dimulai pada Jumat (10/4/2020).

"Kegiatan logistik dan distribusi barang berjalan biasa," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com