JAKARTA, KOMPAS.com - TH (40) alias Hendi Handoko sudah melakukan penipuan dengan modus obat bius kepada 80 orang.
Perempuan berinisial RZ menjadi korban terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku hal itu dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang ditemukan kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Ghafur mengatakan TH berhati-hati dalam memilih korbannya. Biasanya dia memilih perempuan yang sudah bercerai atau ditinggal pergi suami.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu yang Bius Teman Kencan Usai Berhubungan Intim di Tamansari
"Sasarannya adalah wanita yang sudah berkeluarga ataupun janda," kata Ghafur.
TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan dan melakukan pembiusan.
Hal itulah yang dilakukan terhadap RZ. Setelah membius korban, TH langsung mengambil barang berharga korban lalu pergi meninggalkannya.
Menurut keterangan polisi, dari aksi jahatnya TH bisa mengumpulkan uang mencapai Rp 80 juta.
"Untuk kerugian dialami korban dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta, jumlah kerugian total sekitar Rp 80 juta," ucap Ghafur.
Kasus terbaru yang dilakukan TH hingga menewaskan seorang perempuan berinisial RZ (44).
Baca juga: Sampah Masker dan APD Meningkat, Petugas Kebersihan dan Pemulung Rentan Terkena Corona
Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.
Ketika pengaruh obat bius sudah berkurang, RZ pun bangun. Namun karena keadannya masih lemas, RZ terjatuh dari lantai dua ke lantai satu gedung hotel.
RZ pun dibawa ke RS Husada tetapi nyawanya tak tertolong. RZ dinyatakan meninggal dunia.
Pihak polisi mencari TH dan ditanggal pada Kamis (2/4/2020) lalu.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.
TH dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.