JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian dengan modus bius, TH (44) alias Hendi Handoko, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dia sudah pernah dipenjara sebelum kini tertangkap lagi karena mencuri barang dan uang teman kencannya dengan modus bius.
"Yang bersangkutan pada tahun 2017 itu sudah pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama ditangani oleh Polsek Tebet di Jakarta Selatan," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Tiga tahun lamanya, TH mendekam dalam penjara akibat kasus penipuan itu.
"Divonis penjara 3 tahun, baru keluar bulan Januari 2020," ucap Ghafur.
Seakan tidak kapok, TH juga kerap melakukan aksinya dari balik penjara.
Baca juga: Polisi: Penipu yang Bius Teman Kencan di Tamansari Sudah Lakukan Aksinya 80 Kali
Modus operandi yang dilakukan TH dengan meminta korbannya transfer uang ke rekening dan ada juga yang meminta pulsa.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya, ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa walaupun dalam penjara yang bersangkutan masih melangsungkan askinya," ucap Ghafur.
Dalam menyasar korbannya, TH pun cukup selektif. TH sengaja mencari perempuan yang sudah menikah dan menghadapi masalah percintaan.
TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan lalu dibius.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.