Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu yang Bius Korbannya di Tamansari Adalah Residivis, Baru Bebas dari Penjara Awal 2020

Kompas.com - 08/04/2020, 23:01 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian dengan modus bius, TH (44) alias Hendi Handoko, merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Dia sudah pernah dipenjara sebelum kini tertangkap lagi karena mencuri barang dan uang teman kencannya dengan modus bius.

"Yang bersangkutan pada tahun 2017 itu sudah pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama ditangani oleh Polsek Tebet di Jakarta Selatan," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Tiga tahun lamanya, TH mendekam dalam penjara akibat kasus penipuan itu.

"Divonis penjara 3 tahun, baru keluar bulan Januari 2020," ucap Ghafur.

Seakan tidak kapok, TH juga kerap melakukan aksinya dari balik penjara.

Baca juga: Polisi: Penipu yang Bius Teman Kencan di Tamansari Sudah Lakukan Aksinya 80 Kali

Modus operandi yang dilakukan TH dengan meminta korbannya transfer uang ke rekening dan ada juga yang meminta pulsa.

"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya, ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa walaupun dalam penjara yang bersangkutan masih melangsungkan askinya," ucap Ghafur.

Dalam menyasar korbannya, TH pun cukup selektif. TH sengaja mencari perempuan yang sudah menikah dan menghadapi masalah percintaan.

TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan lalu dibius.

Keluar dari penjara, TH ulangi aksi jahatnya

Kasus terbaru dilakukan TH terhadap perempuan berinisial RZ (44) hingga tewas.

Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu yang Bius Teman Kencan Usai Berhubungan Intim di Tamansari

Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.

Ketika pengaruh obat bius sudah berkurang, RZ pun bangun. Namun karena keadannya masih lemas, RZ terjatuh dari lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

RZ pun dibawa ke RS Husada tetapi nyawanya tak tertolong. RZ dinyatakan meninggal dunia.

Pihak polisi mencari TH dan ditangkap pada Kamis (2/4/2020) lalu.

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com