Anggapan Mirah boleh jadi ada benarnya. Pasalnya, keadaan finansial Ramayana Depok disebut sudah kurang sehat, bahkan sebelum pandemi Covid-19 mendera denyut ekonomi di Depok.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi, berdasarkan hasil korespondensi dengan Ramayana Depok beberapa waktu sebelum keputusan PHK sepihak itu diambil perusahaan.
"Benar (kondisi finansial Ramayana Depok) kurang begitu bagus (sebelum pandemi). Selama ini hanya bertahan dari subsidi pusat, ditambah situasi saat ini, kemudian diminta tutup, ya sudah, jadi di situ," jelas Manto ketika dihubungi pada Selasa (7/4/2020).
"Ramayana yang sekira (punya) 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini sangat terpengaruh akibat Covid-19," jelas dia.
Manto sejauh ini mencatat ada 159 pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK.
Keputusan PHK, kata Manto, diambil oleh manajemen Ramayana Depok atas instruksi manajemen pusat, dengan mulanya menutup toko mereka untuk sementara hingga 1-2 bulan ke depan.
Baca juga: Ramayana Depok Buka Kemungkinan Rekrut Kembali Karyawan yang Kena PHK di Tengah Pandemi Corona
Akan tetapi, manajemen Ramayana Depok mengklaim bahwa keputusan PHK ini murni ditempuh karena perusahaan cekak, imbas lesunya arus transaksi di tengah pandemi Covid-19.
"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Store Manager Ramayana Depok Nukmal Amdar pada Senin (6/4/2020).
"Karena keputusan manajemen, ya harus dijalankan. Proses (PHK) minggu ini. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.
Langkahi prosedur?
Satu hal lagi yang membuat Mirah selaku dedengkot asosiasi pekerja berang. Menurut dia, keputusan PHK yang diambil Ramayana Depok juga melangkahi prosedur hukum.
Tudingan itu bertolak dari fakta bahwa serikat pekerja Ramayana Depok belum mencapai titik temu dengan pihak manajemen mengenai PHK ini.
"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin (6/4/2020) melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah.
"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," ungkap dia.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Kecam PHK Sepihak Karyawan Ramayana Depok
Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.