Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ramayana Depok Jadikan Covid-19 sebagai Kedok untuk PHK?

Kompas.com - 09/04/2020, 06:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Ramayana Depok menjadi perusahaan pertama di Depok yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai di tengah masa pandemi Covid-19, menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok.

PHK itu diputuskan pada Senin (6/4/2020) dan pada hari itu pula para pegawai diharuskan angkat koper, karena operasional toko dihentikan.

Bukan hanya pegawai asli, sejumlah pegawai dari gerai-gerai yang titip edar di Ramayana Depok turut jadi korban PHK ini.

Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 120 Pegawai di Ramayana Depok Kena PHK

Sebagian kalangan tentu akan berpikir bahwa PHK ini dilakukan karena perusahaan terdesak oleh keadaan ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Namun, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia punya anggapan berbeda.

Manfaatkan situasi Covid-19?

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengecam PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Ramayana Depok terhadap pekerjanya, di tengah pandemi Covid 19 ini.

Menurut dia, tindakan tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Secara khusus, ia menyoroti kemungkinan Ramayana Depok memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan PHK dengan alasan "force majeure".

"Berdasarkan informasi dari pengurus serikat pekerja, alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak Covid-19," kata Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Ramayana Depok Dituding Manfaatkan Situasi Covid-19 untuk PHK Karyawan

"ASPEK Indonesia menilai alasan ini mengada-ada dan hanya memanfaatkan kondisi wabah untuk mem-PHK pengurus dan anggota serikat pekerja," imbuh dia.

Menurut Mirah, sebetulnya bisa saja Ramayana cukup menutup sementara operasional toko dan tidak perlu menutupnya selamanya.

Ia menaksir, setelah pandemi Covid-19 berakhir, manajemen Ramayana tetap dapat menjalankan operasional seperti semula.

"Kami menduga ini hanya akal-akalan manajemen," ujar Mirah.

"Di masa sulit seperti ini, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati. Banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan tetap membayar upah tanpa membayar uang transport dan uang makan," jelas dia. "Perusahaan juga bisa melakukan efisiensi biaya di pos-pos lain, seperti listrik, air, AC dan biaya operasional lainnya, tanpa harus melakukan PHK," sambung President UNI Apro Women’s Committee tingkat Asia Pasifik ini.

Limbung sebelum pandemi

Anggapan Mirah boleh jadi ada benarnya. Pasalnya, keadaan finansial Ramayana Depok disebut sudah kurang sehat, bahkan sebelum pandemi Covid-19 mendera denyut ekonomi di Depok.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi, berdasarkan hasil korespondensi dengan Ramayana Depok beberapa waktu sebelum keputusan PHK sepihak itu diambil perusahaan.

"Benar (kondisi finansial Ramayana Depok) kurang begitu bagus (sebelum pandemi). Selama ini hanya bertahan dari subsidi pusat, ditambah situasi saat ini, kemudian diminta tutup, ya sudah, jadi di situ," jelas Manto ketika dihubungi pada Selasa (7/4/2020).

"Ramayana yang sekira (punya) 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini sangat terpengaruh akibat Covid-19," jelas dia.

Manto sejauh ini mencatat ada 159 pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK.

Keputusan PHK, kata Manto, diambil oleh manajemen Ramayana Depok atas instruksi manajemen pusat, dengan mulanya menutup toko mereka untuk sementara hingga 1-2 bulan ke depan.

Baca juga: Ramayana Depok Buka Kemungkinan Rekrut Kembali Karyawan yang Kena PHK di Tengah Pandemi Corona

Akan tetapi, manajemen Ramayana Depok mengklaim bahwa keputusan PHK ini murni ditempuh karena perusahaan cekak, imbas lesunya arus transaksi di tengah pandemi Covid-19.

"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Store Manager Ramayana Depok Nukmal Amdar pada Senin (6/4/2020).

"Karena keputusan manajemen, ya harus dijalankan. Proses (PHK) minggu ini. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.

Langkahi prosedur?

Satu hal lagi yang membuat Mirah selaku dedengkot asosiasi pekerja berang. Menurut dia, keputusan PHK yang diambil Ramayana Depok juga melangkahi prosedur hukum.

Tudingan itu bertolak dari fakta bahwa serikat pekerja Ramayana Depok belum mencapai titik temu dengan pihak manajemen mengenai PHK ini.

"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin (6/4/2020) melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah.

"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," ungkap dia.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Kecam PHK Sepihak Karyawan Ramayana Depok

Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana, termuat ketentuan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Ramayana tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," ujar Mirah.

Nukmal Amdar membenarkan bahwa operasional Ramayana Depok tutup mulai Senin (6/4/2020) dan pada hari itu pula karyawan diberi informasi soal PHK.

"Proses (PHK) berjalan, operasional kita sudah resmi sejak hari ini tidak ada lagi kegiatan operasional. Artinya, untuk proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan kita," kata Nukmal ketika dikonfirmasi, Senin malam.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengaku tak akan menerima begitu saja keputusan PHK sepihak oleh Ramayana Depok.

"Langkah kita selanjutnya dengan menolak PHK yaitu akan lanjutkan ke jalur dinas. Kalau tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan ke PHI," ujar Kurniati kepada wartawan pada Rabu petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com