JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun peraturan gubernur (pergub) penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan Jumat (10/4/2020) besok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub itu sebenarnya sudah rampung.
Namun, Pemprov DKI masih menunggu keputusan mengenai nasib ojek online yang juga akan diatur dalam pergub itu.
Anies ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB
Menurut Anies, ojek online tetap bisa beroperasi seperti biasa selama mengikuti prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SAR-CoV-2).
Pemprov DKI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online soal prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
"Mereka (aplikator) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Keinginan Anies dan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.
Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.
Grab Indonesia berharap pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di Jakarta.
Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit, hingga ke minimarket membeli bahan baku.