JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 10 jenis angkutan barang yang diizinkan beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Menurut Sambodo, jenis angkutan barang yang beroperasi berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta
Berikut rincian 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB di Jakarta.
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk peredaran uang
5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
9. Angkutan bus jemput karyawan
10. Angkutan kapal penyeberangan
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.